Tak Ada Tilang Manual, Inilah Tugas Polantas Sekarang

Foto: Detik.com/Istimewa

madani-news.com – Sesuai dengan surat telegram No: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, bahwa sejak 18 Oktober 2022, Kapolri melalui Kakorlantas Polri mulai melarang penindakan tilang manual oleh Polisi Lalu Lintas. Penilangan kini dilakukan dengan menggunakan Elektronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Dengan surat tersebut ,dihimbau kepada seluruh Polisi Lalu Lintas untuk memaksimalkan penindakan tilang dengan menggunakan ETLE baik secara statis maupun mobile. Walaupun penindakan tilang terhadap pelanggar lalu lintas tidak dilakukan secara manual, namun Polisi Lalu Lintas (Polantas) diharapkan tetap berada di lapangan (turun ke jalan), sebagai pelayann kepada masyarakat/pengguna jalan.

Budiyono selaku pemerhati masalah transportasi dan hukum juga menyoroti keputusan pelarangan tindakan tilang manual ini. Ada beberapa catatan dari Budiyono mengenai kebijakan tersebut, dan Budiyono juga mengharapkan kehadiran Polantas di jalanan meski bukan untuk menilang pelanggar lalu lintas.

Mantan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya ini berpesan bahwa jangan samapi tidak ada Polantas di jalan-jalan, karena menurutnya tugas polentas di jalan bukan hanya melakukan tindakan tilang tetapi masih banyak tugas lain.

“Jika memang Polantas sudah jarang turun ke jalan karena tilang manual di tarik, itu sangan disayangkan, karena masih banyak tugas-tugas polentas yang lain yang jauh lebih penting” Ujarnya. Jum’at, (28/10/2022).

Menurut Budiyono, kini tugas polentas di jalan yang lebih penting itu memberikan edukasi kepada masyarakat/pengguna jalan yang masih melakukan pelanggaran terhadap tata tertib lalu lintas.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *