Bupati Lampung Timur Resmikan Program Sibadak di Desa Raman Fajar

Adv, Lampung Timur1683 Views

Lampung Timur – Dalam rangkaian kegiatan Musyawarah Rembug Pembangunan (Musrenbang) di Desa Raman Fajar, Kecamatan Raman Utara, Kabupaten Lampung Timur, Bupati Ela Siti Nuryamah meresmikan program terbaru yang sangat dinanti masyarakat setempat, yaitu program Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dengan nama “Sibadak” (Sistem Pembayaran Pajak Daerah).

Program tersebut mendapat sambutan hangat dari masyarakat, terutama karena mempermudah mereka dalam melakukan pembayaran pajak yang berkaitan dengan pajak daerah.

Program Sibadak ini dinilai sangat membantu masyarakat, khususnya dalam membayar pajak kendaraan bermotor, pajak bangunan, dan pajak usaha seperti rumah makan. Bupati Lampung Timur, Ela Siti Nuryamah, menjelaskan bahwa ke depannya, program ini akan diperluas dan diterapkan di desa-desa lainnya, terutama yang letaknya jauh dari pusat kabupaten atau kantor Samsat.

“Dengan adanya Sibadak, kami berharap masyarakat yang tinggal di daerah terpencil bisa lebih mudah dalam memenuhi kewajiban pajak mereka,” ujar Ela.

Ela Siti Nuryamah juga menambahkan bahwa tujuan utama dari program Sibadak ini adalah untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam membayar pajak, tanpa harus menempuh perjalanan jauh ke Samsat.

“Kami berharap, dengan adanya layanan seperti ini, masyarakat bisa lebih mudah mengakses layanan publik, terkhusus untuk pembayaran pajak yang selama ini sering kali menjadi kendala karena jarak yang jauh dan kondisi jalan yang buruk,” tambahnya.

Salah seorang warga Desa Raman Endra, Kecamatan Raman Utara, Watimun, mengaku sangat terbantu dengan adanya program Sibadak. Watimun yang sudah berusia di atas 60 tahun ini mengatakan bahwa jarak yang jauh dan kondisi jalan yang buruk ke Samsat Sukadana seringkali menjadi hambatan baginya untuk membayar pajak kendaraan.

“Selain jaraknya yang jauh, jalanan juga sangat buruk. Jika harus naik motor ke Samsat, banyak risiko yang saya hadapi. Dengan adanya program Sibadak, saya sangat senang karena bisa membayar pajak tanpa harus pergi jauh,” ujar Watimun saat membayar pajak kendaraan di acara Musrenbang tersebut.

Operator program Sibadak yang mengelola BUMDes Desa Raman Endra, Devi, menjelaskan bahwa untuk melayani satu pembayar pajak, mereka hanya membutuhkan waktu kurang dari 15 menit. Devi juga menegaskan bahwa pihaknya tidak memungut biaya tambahan selain biaya pokok pajak.

“Kami sudah bekerja sama dengan Bank Lampung dan BRI, dan tidak ada biaya tambahan yang kami ambil dari masyarakat. Keuntungan kami berasal dari kerja sama dengan pihak bank,” jelas Devi.

Program Sibadak ini menjadi contoh nyata bagaimana BUMDes dapat berperan aktif dalam memfasilitasi masyarakat dengan layanan yang dibutuhkan, sekaligus memberikan kemudahan dalam kehidupan sehari-hari.

Dengan harapan bahwa program ini dapat terus berkembang, Bupati Ela Siti Nuryamah juga menegaskan pentingnya pengawasan dan evaluasi agar program ini dapat berjalan dengan maksimal dan terus memberi manfaat bagi masyarakat, terutama dalam rangka meningkatkan partisipasi pajak daerah. (Red/Adv)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *