Bandar Lampung – DPRD Lampung bakal memanggil pihak Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung untuk membahas mengenai efisiensi anggaran yang mencapai Rp 600 miliar.
Diketahui, Pemprov Lampung melakukan efisiensi anggaran mencapai Rp 600 miliar, buntut kebijakan yang dikeluarkan pemerintah pusat, yakni Instruksi Presiden nomor 1/2025, dan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) nomor 29/2025.
Anggota DPRD Lampung, Yozi Rizal memastikan, DPRD sepenuhnya mendukung semangat efisiensi yang dilakukan Pemprov Lampung.
“Tapi jangan sampai mengamputasi gerak dari pemprov.”
“Memotong anggaran program dan pelayanan bagi masyarakat. Itu kami tidak setuju,” kata Yozi, saat diminta pendapatnya, Kamis (13/2/2025).
Yozi melanjutkan, jika yang diefisienkan adalah anggaran yang masuk dalam kategori pemborosan seperti perjalanan dinas, sewa gedung dan belanja alat tulis kantor (ATK), maka itu perlu dilakukan.
“Tapi, berapapun yang akan dipotong oleh pemprov, harus dibahas bersama Badan Anggaran DPRD Lampung.”
“Penataan itu bisa dilakukan di APBD Perubahan,” ucapnya.
Sehingga, lanjut Yozi, dalam waktu dekat pihaknya akan panggil perwakilan pemprov untuk bahasan lebih lanjut soal efisiensi ini.
“Saya rasa ini perlu di bahas bersama jangan sampai nanti banyak hal yang di efisiensi justru merugikan masyarakat,” pungkasnya.
Fraksi PDIP Minta Tak Pangkas Program Rakyat
Sebelumnya, fraksi PDI Perjuangan atau PDIP, DPRD Lampung, meminta kebijakan efisiensi anggaran tidak sampai memangkas program-program kesejahteraan dan pelayanan publik ke masyarakat.
Untuk itu, fraksi PDIP DPRD Lampung mendorong agar kebijakan efisiensi anggaran dilakukan tepat sasaran agar tak menghambat pembangunan.
Diketahui, Prabowo Subianto menerbitkan instruksi Presiden (Inpres) untuk melakukan efisiensi anggaran di sejumlah Kementerian dan Lembaga, termasuk instansi pemerintahan di daerah.
Wakil Ketua DPRD Lampung dari Fraksi PDIP, Kostiana menilai, efisiensi anggaran merupakan langkah yang baik untuk menghemat dan meminimalisir pemborosan anggaran.
Namun, dia menilai kebijakan ini juga berpotensi dapat menghambat beberapa sektor termasuk pembangunan di Lampung.
Menurut Kostiana, efisiensi anggaran ini menjadi salah satu pekerjaan rumah yang harus ditindaklanjuti pemerintah Provinsi Lampung dengan teliti.
“Kepala daerah sebentar lagi akan dilantik, baik Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota. Kita berharap kepala daerah yang akan dilantik tetap memaksimalkan pembangunan pasca efisiensi ini,” ujar Kostiana, Kamis (13/02/2025).
Kostiana melanjutkan, secara umum Fraksi PDIP mendukung langkah pemerintah pusat menerapkan efesiensi anggaran.
Meski begitu, ia menekankan pentingnya kebijakan gara ditindaklanjuti dengan persiapan yang matang dan tindakan yang serius.
“Kita harus bersama-sama membahas efisiensi anggaran ini agar tidak menyebabkan Lampung mengalami ketertinggalan dan menghambat pembangunan,” jelasnya.
Dia pun mendorong agar, efisiensi anggaran dilakukan dengan tepat sasaran sehingga tidak mengurangi pelayanan kepada masyarakat.
“Harapan kita kebijakan ini bisa tepat sasaran, artinya ada program yang tidak dilanjutkan atau dikurangi,” ucapnya.
Hal senada juga dikatakan, Anggota DPRD Lampung Fraksi PDIP Sholihin, yang mendorong agar efisiensi anggaran jangan sampai memangkas anggaran yang sebelumnya diperuntukkan untuk masyarakat.
“Kebijakan ini harus benar-benar mengambil anggaran yang peruntukkannya bukan ke masyarakat,” kata pria yang akrab disapa Gus Coing saat dikonfirmasi, Kamis (13/02/2025).
Saya kira program yang sebelumnya dirancang untuk masyarakat jangan dipangkas,” jelasnya.
Anggota Komisi II DPRD Lampung ini menyebut, pemangkasan anggaran yang dilakukan semestinya dilakukan pada program yang sifatnya tidak langsung ke masyarakat, seperti perjalanan dinas atau belanja barang.
“Pada prinsipnya, program untuk kesejahteraan dan pelayanan publik ke masyarakat jangan dipangkas,” pungkasnya.
Efisiensi Anggaran Rp 600 Miliar
Diberitakan sebelumnya, Pemerintah Provinsi Lampung memastikan ikut melakukan efisiensi anggaran sesuai instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi belanja dalam pelaksanaan APBD TA 2025.
Adapun efisiensi yang dilakukan Pemprov Lampung mencapai Rp 600 miliar.
Angka tersebut diketahui dalam rapat yang dipimpin Pj Sekertaris Provinsi Lampung, Fredy bersama, Inspektur, kepala Bapenda, Kepala Bappeda, BPKAD, Karo Adbang, Karo Hukum dan Organisasi, di ruang rapat Sekprov Lampung pada Selasa (11/2/2025).
Adapun efisiensi anggaran untuk yang mencapai Rp 600 miliar itu, kata Fredy, meliputi berbagai aspek.
Di antaranya, ATK (Alat Tulis Kantor), Makan Minum (Konsumsi) rapat, belanja cetak, pemeliharaan kantor, belanja sewa gedung, belanja honorium, belanja konsultan, belanja kursus atau pelatihan hingga belanja yang bersifat pendukung.
“Sehingga total efisiensi APBD Pemprov Lampung capai Rp 600 miliar,” kata Fredy, Selasa (11/2/2025).
Fredy mengatakan, nantinya hasil rapat tersebut akan ditindaklanjuti melalui regulasi yang akan dituangkan dalam perubahan, atas penjabaran Gubernur Lampung, Nomor 39 tahun 2024 tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2025.
Fredy memaparkan, efisiensi yang paling besar terjadi pada belanja ATK yang mencapai 90 persen.
“Lalu belanja makan minum, rapat-rapat disesuaikan, apalagi di hotel tidak dilakukan, kecuali bersifat urgent (darurat) skala nasional,” tuturnya.
“Kemudian belanja cetak-cetak dikurangi. Termasuk perjalanan dinas dikurangi hingga 60 persen, selain itu pemeliharaan kantor termasuk alat dan sewa kantor,” ucapnya.
Terkait pelaksanan efisiensi, menurut Fredy, perangkat daerah berkoordinasi dengan Bappeda terkait program dan kegiatan berdasarkan pagu per rincian belanja yang telah ditetapkan oleh TAPD, pada hari Selasa – Kamis, 11 – 12 Februari 2025.
“Setelah berkoordinasi dengan Bappeda yang dibuktikan dengan berita acara, perangkat daerah melakukan entry RKA pada aplikasi SIPD, pada Minggu, 13-16 Februari 2025,” tandas Fredy.
Berikut, efisiensi APBD Lampung merujuk kepada Surat Menteri Keuangan Nomor S-37/MK.02/2025 tanggal 24 Januari 2025 di antaranya:
a) Belanja alat tulis kantor mencapai kurang lebih 90 persen.
b) Belanja makan dan minum rapat dan tamu mencapai kurang lebih 80 persen.
c) Belanja cetak, cover, dan penggandaan mencapai kurang lebih 70 persen.
d) Belanja Perjalanan Dinas mencapai kurang lebih 60 persen.
e) Belanja Pemeliharaan mencapai kurang lebih 75 persen.
f) Belanja Modal Peralatan dan perlengkapan Kantor kurang lebih 95 persen.
g) Belanja Sewa Gedung/Hotel/Ruang Pertemuan kurang lebih 95 persen.
h) Belanja Honorarium mencapai kurang lebih 50 persen.
i) Belanja Konsultan mencapai kurang lebih 50 persen.
j) Belanja Kursus/Pelatihan, Sosialisasi, Bimbingan Teknis serta Pendidikan kurang lebih 75 persen.
k) Belanja yang bersifat pendukung dan operasional lainnya. (Red/Adv)