www.madani-news.com – Berdasarkan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Permendes PDTT) No. 8 Tahun 2022, bahwa jumlah besaran dana desa yang akan disalurkan pada tahun 2023 mendatang adalah sebesar 70 Triliun Rupiah. Artinya, setiap desa akan menerima dana desa yang cukup besar untuk tahun 2023 mendatang rata-rata desa akan menerima hampir atau bahkan mencapai 1 milyar rupiah.
Dari total keseluruhan dana desa tersebut, terdapat 4% di dalamnya yang merupakan dana alokasi kinerja. Dana alokasi kinerja ini akan diberikan kepada desa yang dinilai memiliki program-program inovatif sehingga mampu menurunkan angka kemiskina, merubah status desa dari desa berkembang menjadi desa maju/mandiri dan lain sebagainya. Tentu desa yang memenuhi syarat dan lolos penilaian akan mendapatkan dana tambahan dari 4% yang merupakan bagian dari dana desa tersebut.
Untuk alokasi dana desa pada tahun 2023 mendatang, maka secara umum dibagi menjadi 4, yakni 40% untuk bantuan langsung tunai, 20% untuk ketahanan pangan desa baik nabati maupun hewani, 8% untuk dukungan pendanaan penanganan covid-19, dan 32% untuk posyandu, stunting, BUMDes, PAUD dan pembangunan insfrastruktur atau pembangunan lain sesuai kebutuhan desa.
Hal ini sesuai dengan yang disampaikan Kasbdit Dana Desa pada agenda “sosialisasi kebijakan penggunaan dana desa 2023”, dirinya menyatakan “Dalam menghadapi geo politik dan menghadapi isu mengenai ketahanan pangan dan lain-lain. dana desa menjadi instrument bagi pemerintah untuk menghadapi tantangan tersebut. APBN untuk dana desa tahun 2023 adalah senilai 70 triliun. Awalnya dana dea perdesa hanya 250 jutaan, tapi tahun 2020 rata-rata hampir 1 milyar per desa. “ Jelasnya
Lebih lanjut “Tahun 2023 akan ada dana Alokasi kinerja dana desa. untuk Bobotnya dalam dana desa adalah 4%. 4% tersebut akan diberikan kepada desa dengan kinerja terbaik. Tahun 2023 akan melibatkan pemerintah daerah dalam menilai desa bersangkutan. Desa yang bisa ikut berlomba adalah desa yang melaksanakan BLT desa tahun 2021, kemudian memenuhi criteria kinerja pertama dilihat dari sisi proses, input, output kemudian ada sisi outcome seperti penuruna angka kemiskinan, peningkatan status desa dari desa berkembang menjadi desa maju atau mandiri.”Lanjutnya
Selain Kasubdit Dana Desa, dalam agenda tersebut juga hadir Ditjen Bina Pemdes, dirinya menyampaikan bahwa kebijakan penggunaan dana desa termasuk tahun 2023 harus berdasarkan azas-azas yang tepat. Azas-azas tersebut Diantaranya :
- Pelibatan masyarakat dalam proses perencanaan, yaitu masyarakat dilibatkan dalam proses penyusunan RKPDes (Rencana Kerja Pemerintah Desa), masyarakat harus terlibat sebagai TPK (Tim Pelaksana/Pengelola Kegiatan), dan masyarakat dapat melakukan pengawasan terhadap penggunaan dana desa sebagaimana yang diamanatkan dalam permendagri no. 73 tahun 2020
- Transparan, berdasarkan permendagri no. 73 tahun 2020 kepala desa wajib mensosialisasikan/mempublikasikan saat akan membuat APBDes dan sesudah melaksanakan penyusunan APBDes. disinilah bentuk pengawasan masyarakat apakah penggunaan dana desa sudah sesuai atau belum.
- Akuntabel, dimana kepala desa harus membuat laporan keuangan dan disampaikan saat musyawarah maupunmenbuat laporan keuangan secara tertulis.
Sebagai informasi, bahwa Tugas kepala desa untuk bisa melaksanakan fungsi dana desa sesuai dengan kebutuhan desa masing-masing ini dimulai pada bulan desember 2022. Berdasarkan perubahan PMK 190 menjadi PMK 128 TAHUN 2022, disini pemerintah desa dapat melakukan penyeseuain dana yang digunakan untuk dukungan penanganan covid 19 untuk direlokasikan pada bidang kesehatan, ketahanan pangan hewani dan peningkatan ekonomi desa. (Red)