DPRD Lampung Desak Perusahaan Tapioka Segera Daftar di SIINas

Bandar Lampung – Pansus Tata Niaga Singkong DPRD Provinsi Lampung mengungkap fakta mengejutkan, bahwa dari 89 perusahaan produsen tapioka di Provinsi Lampung, hanya 28 yang terdaftar di Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas). Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Lampung, Evie Fatmawaty dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Pansus Tata Niaga Singkong DPRD Provinsi Lampung, Selasa (11/3/2025).

“Sisanya belum melaporkan data perusahaan, sehingga pemerintah daerah tidak memiliki informasi akurat tentang kapasitas produksi tapioka di wilayah tersebut,” ujarnya. Ia mengaku pihaknya kesulitan menentukan jumlah pasti produksi tapioka di Lampung karena minimnya data yang masuk.

“Hanya 28 perusahaan yang telah mendaftar di SIINas. Sisanya, kami tidak memiliki datanya. Akibatnya, kami tidak bisa memastikan kapasitas produksi tapioka di Lampung setiap tahunnya,” ungkapnya Menanggapi hal itu, Anggota Pansus Tata Niaga Singkong DPRD Provinsi Lampung, Fauzi Heri menegaskan perusahaan produsen tapioka wajib mendaftar di SIINas sesuai dengan Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 2 Tahun 2019. Fauzi mengingatkan bahwa SIINas adalah sistem digital yang digunakan pemerintah untuk mengumpulkan dan mengelola data industri secara nasional. “Bagaimana pemerintah bisa mendapatkan data valid jika hanya 28 perusahaan yang terdaftar? Kami masih memberi toleransi, tetapi setelah RDP ini, kami minta semua perusahaan segera mendaftar. Jika tidak, kami akan rekomendasikan sanksi administratif,” tegas Fauzi di hadapan 43 perwakilan perusahaan tapioka yang hadir. Menurutnya, ketidakpatuhan perusahaan dapat menimbulkan dugaan negatif, termasuk indikasi penghindaran pajak. Tanpa data yang jelas, pemerintah kesulitan mengawasi kapasitas dan total produksi tapioka yang beredar. Dalam RDP tersebut, Pansus Tata Niaga Singkong meminta perwakilan perusahaan yang hadir untuk melaporkan total produksi mereka. Dari 24 perusahaan yang memberikan data, total produksi tapioka di Lampung mencapai sekitar 2 juta ton per tahun. Data ini sangat penting untuk menentukan kebutuhan tapioka dalam negeri dan mengatur batasan impor. DPRD menegaskan bahwa tanpa data akurat dari seluruh produsen, pemerintah akan kesulitan dalam mengambil kebijakan yang tepat terkait industri tapioka. “Kami butuh data konkret agar bisa menghitung kebutuhan tapioka nasional dan menyesuaikan kebijakan impor. Jika perusahaan masih enggan melapor, sanksi bisa menjadi jalan terakhir,” pungkas Fauzi. DPRD Provinsi Lampung kini menunggu langkah konkret dari para produsen tapioka. Jika dalam waktu dekat mereka masih enggan mendaftarkan perusahaannya di SIINas, sanksi administratif bisa segera diberlakukan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *