Bandar Lampung – Komisi II DPRD Lampung menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan 10 organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemprov Lampung. Rapat ini bertujuan untuk menyelaraskan program kerja OPD setelah terbitnya Instruksi Presiden (Inpres) Prabowo mengenai efisiensi anggaran.
Ketua Komisi II DPRD Lampung, Ahmad Basuki, menjelaskan bahwa RDP ini dilakukan untuk meninjau kembali program dan kegiatan di masing-masing OPD mitra kerja Komisi II.
“Hari ini, Rabu (12/02/2025), kami menggelar RDP dengan lima OPD, yaitu Dinas Perindustrian, Dinas Perkebunan, Dinas Kelautan dan Perikanan, Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan, serta Dinas UMKM dan Perdagangan. Sementara lima OPD lainnya akan dipanggil besok,” ujar Ahmad Basuki dalam wawancara pada Rabu (12/02/2025).
Anggota Fraksi PKB DPRD Lampung ini menegaskan bahwa Komisi II ingin memastikan efisiensi anggaran tidak mengganggu belanja wajib bagi masyarakat.
“Kami ingin tahu secara detail apa saja yang dipangkas oleh OPD. Jangan sampai efisiensi ini justru menghilangkan program yang seharusnya bermanfaat bagi masyarakat,” jelasnya.
Menurutnya, jika efisiensi hanya menyisakan anggaran untuk gaji dan tunjangan tanpa ada program yang berjalan, maka OPD tersebut tidak menjalankan fungsinya dengan baik.
Efisiensi Dinas UMKM Jadi Sorotan Dewan
Dalam RDP tersebut, Komisi II menemukan kejanggalan pada anggaran Dinas UMKM setelah dilakukan efisiensi.
“Setelah dipangkas, anggaran Dinas UMKM sebesar Rp16 miliar dialokasikan untuk gaji dan tunjangan pegawai, sementara hanya Rp1,1 miliar yang digunakan untuk belanja atau bantuan kepada masyarakat,” ungkap Basuki, yang akrab disapa Abas.
Ia menilai ada ketimpangan signifikan antara anggaran operasional dan anggaran untuk masyarakat. Oleh karena itu, Komisi II meminta agar anggaran tersebut ditata ulang dengan koordinasi bersama Bappeda dan TAPD guna dilakukan perbaikan.
Menurut Abas, efisiensi anggaran harus disesuaikan dengan besaran pagu anggaran di masing-masing OPD dan tidak boleh disamaratakan.
“Efisiensi harus proporsional. Jika pagu anggaran OPD besar, maka efisiensinya juga wajar jika besar. Begitu juga sebaliknya, jangan sampai kebijakan ini dipukul rata,” katanya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa efisiensi anggaran ini seharusnya difokuskan pada pengurangan biaya perjalanan dinas, kegiatan di hotel, serta belanja alat tulis kantor (ATK).
Menurutnya, kebijakan penghematan anggaran yang diambil Presiden Prabowo adalah langkah yang tepat untuk menghindari pemborosan dan memastikan pengeluaran pemerintah lebih berdampak pada masyarakat.
Namun, ia menekankan bahwa DPRD tetap memiliki fungsi pengawasan agar kebijakan ini benar-benar tepat sasaran.
“Kami melakukan review dalam RDP ini agar efisiensi anggaran tidak mengganggu pelayanan kepada masyarakat. OPD mengelola efisiensinya, sementara DPRD memastikan bahwa pemangkasan ini tidak justru mengurangi program yang bersentuhan langsung dengan masyarakat,” tegasnya.
Abas juga mengingatkan bahwa anggaran OPD mitra kerja Komisi II hanya sekitar 3 persen dari total APBD.
“Anggaran untuk OPD mitra Komisi II sudah kecil. Jangan sampai kebijakan efisiensi ini malah semakin memperkecil anggaran yang ada,” pungkasnya.
Ia pun mendorong Pemprov Lampung untuk lebih cermat dalam menerapkan kebijakan efisiensi anggaran agar pelayanan kepada masyarakat tetap optimal. (Red/Adv)