Koordinator BEM Banten Bersatu Bagas Yulianto Ikut Menyoroti Kelangkaan Gas LPG 3 Kg di Seluruh Indonesia

Banten – Saat ini masyarakat mengeluh karena kelangkaan Gaa LPG 3 Kg tanpa disertai penjelasan yang memadai dari penyalur yang ada di setiap wilayah Kabupaten atau Kota.

Tidak hanya itu, bahkan ada isu yang mengejutkan beredar baik di Media Sosial (Medsos) dan media lainnya, Pemerintah resmi melarang pembelian Gas LPG 3 Kg di warung atau pengecer mulai 1 Februari 2025.

Saat ini, pembelian Gas Elpiji 3Kg atau yang biasa disebut dengan Gas Melon tersebut hanya bisa dilakukan di pangkalan saja.

Koordinator BEM Banten Bersatu mengatakan, kebijakan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia yang melarang pengecer menjual tabung Gas LPG 3 Kg merupakan kebijakan yang secara dibuat ugal-ugalan.

“Kebijakan yang diterapkan sekarang adalah kebijakan yang dibuat ugal-ugalan. Kita melihat ketidaksiapan pemerintah dalam pelaksanaan kebijakan ini, terlihat bagaimana antrian panjang yang begitu banyak di beberapa daerah,” ucap Bagas Yulianto

Menurut Bagas Yulianto Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 37 Tahun 2023, yang mengatur bahwa hanya Sub-penyalur dengan Nomor Induk Berusaha (NIB) yang diperbolehkan menjual LPG 3 kilogram.” Ungkapnya

Selain itu, Koordinator BEM Banten Bersatu Bagas Yulianto juga mengatakan hal ini akan membuat masyarakat Indonesia jadi semakin sulit.

Dan bahkan akan berdampak besar bagi masyarakat Indonesia saat keputusan Kementerian ini diterapkan apalagi jika melihat ke pelosok-pelosok Desa di setiap Kabupaten/Kota.

Rasa-rasanya arah gerak kabinet merah putih para menteri-menteri tidak selaras dengan kebijakan presiden.

Ini bagian evaluasi besar-besar dalam tahap 100 hari kinerja Kaninet Merah Putih yang membuat rakyat merintih. ***

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *