Dua Caleg DPRD Provinsi Laporkan Dugaan Penggelembungan Suara

Bandar Lampung, Ranahkota.id — Jelang rampungnya pleno rekapitulasi hasil Penghitungan suara Pemilu oleh KPU Lampung pada 7 Maret 2024 di Novotel Lampung dua caleg melaporkan dugaan kecurangan atau penggelembungan suara.

Ke duanya caleg DPRD Provinsi Lampung Dapil VI dari partai Golkar, Supriadi Alfian, khsususnya di Kabupaten Tulang Bawang Barat, dan Caleg DPRD Provinsi Lampung Dapil III dari Partai NasDem, khususnya di Kabupaten Pesawaran.

Keberatan tersebut, disampaikan oleh saksi Partai Golkar Supriyadi Hamzah, yang juga melaporkan ke Bawaslu Lampung, dengan bukti pendukung.

Sedangkan, untuk caleg NasDem Siti Rahma, secara mandiri melaporkan dugaan tersebut ke Bawaslu Provinsi Lampung. Akan tetapi, saki dari partai NasDem mengaku tidak mengetahui adanya pelaporan atau keberatan dalam pleno rekapitulasi tingkat Provinsi Lampung.

Kuasa Hukum Supriadi Alfian, Ginda Ansori Wayka mengatakan, dugaan penggelembungan suara dilakukan secara terstruktur, sistematis dan massif. Terutama di tiga kecamatan, yakni Tulangbawang Tengah, Tulangbawang Udik dan Tumijajar.

Ginda menyebutkan, pihak Supriadi Alfian menemukan C hasil dan C1 salinan di tiga tempat tersebut, data formulirnya tertulis oleh satu atau dua orang saja, karena kesamaan tulisan, yang jumlah perolehan suara di tiga Kecamatan ini memenangkan Calon Anggota Legislatif (Caleg) Partai Golkar nomor urut 07.

Ginda menduga upaya TSM tersebut, dilakukan oleh oknum aparat penyelenggara pemilu, dengan dugaan melakukannya secara bersama-sama berupa penulisan C1 hasil dan C1 salinan. Dugaan tersebut hanya oleh beberapa orang saja, dengan dasar kajian bahwa dari data-data tersebut terdapat kesamaan jenis dan karakter tulisan pada form tersebut.

“Seharusnya di tiga kecamatan tersebut tertulis oleh 478 orang, sesuai dengan jumlah TPS yaitu 478 TPS,” katanya.

Dugaan TSM

Dugaan TSM ini karena yang memiliki kewenangan menulis C1 hasil dan C1 salinan adalah petugas TPS. Kemudian yang menandatanganinya saksi, hasilnya kemudian di amini oleh petugas PPK, serta di plenokan oleh KPU Tulangbawang Barat (Tubaba).

Ginda menduga, terdapat terindikasi pelanggaran yang sistematis dengan bukti penulisan C1 hasil dan C1 salinan oleh dua atau tiga orang saja.

Pihaknya memastikan tindakan tersebut terencana dengan matang. Kemudian berkas tersebut mengedarkan secara sistematis ke seluruh saksi-saksi yang ada.

Juga mengaupload ke Sirekap, sehingga modus yang sistematis ini sangat mudah terbaca serta sangat mudah pembuktiannya, karena ada kesamaan pada semua berkas.

“Selanjutnya, dugaan telah terjadi penggelembungan suara secara masif yaitu sebanyak 2.114 di tiga kecamatan tersebut. Oleh karenanya terdapat suara caleg 07 sebanyak 10.947 suara pada pleno kabupaten. Seharusnya hanya mendapatkan 8.830 suara saja (berdasarkan penghitungan Bawaslu dan partai),” katanya.

Perolehan Suara

Sementara itu, Ketua KPU Tulang Bawang Barat, Yudi Agusman, menyatakan pihaknya telah melaksanakan penghitungan perolehan suara.

Baik dari TPS, kemudian penghitungan dan rekapitulasi tingkat kecamatan, dengan membuka formulir model C hasil (Plano) setiap TPS per desa atau kelurahan.

“Juga melanjutkan dengan pleno rekapitulasi tingkat kabupaten. Tidak ada keberatan saksi maupun Bawaslu terhadap hasil pleno rekapitulasi tiap tingkatan pada semua jenis pemilihan,” katanya

Sementara itu, Wakil Ketua Bidang Media dan Publikasi DPW Nasdem Lampung Rakhmat Husein yang juga hadir dalam pleno rekapitulasi, menegaskan DPP mengeluarkan surat ke seluruh DPW dan DPD serta caleg. Menyatakan akan mendiskualifikasikan bagi caleg yang melakukan pergeseran suara, walau satupun suara.

“Nah di hari ini kami lihat ada pengaduan pada proses pleno, dan laporan tersebut  DPW NasDem tidak mengetahui. Jadi pastikan ada forumnya bagi caleg yang merasa suaranya pindah, akan bijak jika menyelesaikannya secara internal partai,” katanya.

Ketua Bawaslu Provinsi Lampung, Iskardo P. Panggar mengatakan, baik Supriyadi maupun Siti Rahma melaporkan dugaan penggelembungan suara, di sejumlah TPS.

“Ini mau kami tindaklanjuti, dan klarifikasi, karena semua orang bisa menyatakan ada dugaan, nanti kami konfrontir laporan dengan kondisi di lapangan.”

“Kami ada kajian awal, klarifikasi dan sebagainya, karena itu Bawaslu Lampung mencatat ada kejadian khusus. Jika nanti para pihak mengajukan gugatan ke Mahkamah Partai atau MK, akan menjadi argumentasi penguat,” ujar Iskardo.

Ketua KPU Provinsi Lampung, Erwan Bustami mengatakan para pihak yang merasa dirugikan membuka ruang untuk melakukan pengecekan. Sepanjang terdapat bukti otentik, khususnya untuk perolehan suara yang telah melakukan rekapitulasi berjenjang, maka KPU Lampung meminta bukti pendukung.

“Misalnya ada perubahan dari c hasil plano ke D hasil kecamatan, atau dari D Kecamatan berubah dihasil kabupaten, kita minta, kalau ada kami sandingkan di forum ini, tapi kalau tidak ada data kayak mana mau disandingkan,” katanya. (*)