MADANI-NEWS.COM – Belum lama ini media masa dihebohkan dengan adanya seorang wanita bercadar dan membawa senjata api mencoba untuk menerobos masuk ke Istana Nagara. Beruntung, aksinya berhasil dihalau oleh Pasukan Pengaman Presiden (Paspamres) yang sedang berjaga di lokasi. Akibat aksi yang dilakukanya, akhirnya kini petugas telah melakukan pemeriksaan terhadap pelaku dan memeriksa kediaman pelaku pada Selasa, 25/10/2022.
Dari pemeriksaan yang dilakukan, ditemukan barang bukti berupa pistol jenis FN yang digunakan pelaku untuk menodog paspamres yang berjaga di lokasi istana negara. Selain itu juga ada buku bacaan, surat tugas, lotion, pakaian gas Co2, buku tabungan dan tas.
Pada saat penggeledahan di kediaman pelaku yang bernama Siti Elina ini juga ditemukan suami dan orang tua dari pelaku tersebut. Usai penggeledahan, suami dari pelaku akhirnya digelandang ke polsek Koja Jakut bersama dengan orang tua pelaku untuk dimintai keterangan.
Dilansir dari kompastv, diketahui bahwa suami dari pelaku Siti Elina ini merupakan seorang berada di jaringan negara Islam Indonesia (NII) dan sebagai pendamping bendahara NII Jakarta. Dari kasus ini juga muncul satu nama lain yakni JM yang merupakan guru dan mendoktrin pelaku.
Pistol yang digunakan Siti Elina merupakan kepunyaan dari paman pelaku, yang diambilnya secara diam-diam. Sehari setelah itu, baru pelaku melancarkan aksinya tersebut yang kemudian berhasil digagalkan oleh paspamres dan polisi yang sedang bertugas di istana. Dari pemeriksaan, ternyata perempuan bercadar ini sudah tiga kali mendatangi istana sebelum akhirnya nekat untuk menerobos masuk.
Saat ini pelaku sudah berstatus tersangkdengan jeratan pasal diantaranya UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang penguasaan senjata api ilegal dan juga pasal 335 KUHP.
Dari pantauan penyidik, media sosial pribadi dari pelaku ini juga ternyata terhubung dengan beberapa orang yang merupakan anggota HTI.